Saturday 23 February 2013

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya adalah SIUP. Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepan.

  1. PENGERTIAN SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegitan usaha di bidang perdagangan atau jasa.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Kegiatan usaha perdagangan dibedakan manjadi 2, yakni barang dan jasa. Bidang usaha dibedakan menjadi usaha kecil, menengah dan besar.
SIUP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
·            Dalam rangka melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, kepastian usaha dan pendapatan.
·            Agar sektor perdagangan dan koperasi dapat memperlancar arus barang baik ekspor maupun impor perlu penyertaan perizinan.
·            Agar dapat melakukan penertiban, pengarahan, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan.
·            Menetapkan ketentuan usaha perdagangan.



2.      PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
2.   SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.   SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
4.   SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
3.      KETENTUAN
SIUP diatur dalam kepmenperindag NO.408/MPP/Kep./10/1997, tentang ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Keputusan tersebut menggantikan kepmendag No.1458/Kep./XII/1984 tentang SIUP.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan, dapat dibedakan menjadi :
·            Perusahaan kecil yang mempunyai modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 200.000.000
·            Perusahaan menengah yang memilki modal dan kekayaan bersih Rp 200.000.000 sampai Rp 500.000.000.
·            Perusahaan besar yang memiliki modal dan kekayaan bersih diatas Rp 500.000.000.
SIUP bagi perusahaan besar memiliki masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan . SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa berlaku tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Perusahaan yang dibebaskan dari SIUP yakni :
·            Cabang perusahaan dimana SIUP telah dimiliki kantor pusat.
·            Perusahan telah mendapat izin usaha setara dari departemen teknis.
·            Perusahaan produksi dalam rangka PMDN
·            BUMN dan BUMD
·            Perusahaan kecil perorangan.
·            Pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang pinggir jalan.
  1. PERMINTAAN PENERBITAN SIUP
Permohonan penerbitan SIUP diajukan kepada Kepala Kantor Deperindag setempat yang ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang isinya memuat sekurang-kurangnya :
1.      Nama Pemilik / Perusahaan
2.      Alamat Pemilik / Perusahaan
3.      Nama Dan Alamat Penanggungjawab
4.      NPWP
5.      Bidang Usaha Barang Atau Jasa
6.      Nilai Investasi (Tak Termasuk Tanah Dan Bangunan)
7.      Jenis Kegiatan Usaha
8.      Jenis Barang/ Jasa Dagangan Utam (Bila Ada)
9.      Merk (Milik Sendiri/Lisensi)
Permohonan penerbitan SIUP dilakukan dengan mengisi formulir kemudian diajukan kepada kakanwil deperindag.
Setiap permintaan SIUP wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
1.   Perusahaan badan hukum / koperasi dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum :
A. Salinan Akta Pendirian
B. Copy KTP
C. Copy NPWP
D. Copy SITU Berdasarkan Ketentuan UU Gangguan
2.   Perusahaan Perorangan :
A. Copy KTP Pemilik
B. Copy NPWP
C. Copy SITU

  1. KEWAJIBAN PEMILIK SIUP
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP diantaranya sebagai berikut :
Pemilik SIUP wajib melaporkan kepada :
·            Kepala kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan disertai dengan pengembalian SIUP.
·            Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Setempat mengenai :
- Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
- Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
·            Perusahaan wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang.
·            Perusahaan wajib membayar biaya administrasi perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
SIUP warna putih untuk perusahaan kecil
SIUP warna biru untuk perusahaan menengah
SIUP warna kuning untuk perusahaan besar.





  1. SANKSI
Sanksi hukum diberikan dengan prosedur :
1. Peringatan tertulis
Perusahaan yang telah ber-SIUP dalam jangka waktu 3 bulan belum melakukan daftar perusahaan maka akan diberi peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 bulan.
2. Pembekuan SIUP
Bila perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut atau perusahaan sedang diperiksa disidang pengadilan karena pelanggaran / tindak pidana maka SIUP akan dibekukan dengan surat pembekuan. Lama pembekuan adalah 6 bulan
3. Pencabutan SIUP
SIUP dicabut apabila :
·         Diperoleh data yang tidak benar/palsu, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP.
·         Tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·         Perusahaan dijatuhi hukuman pelanggaran atau dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.


No comments:

Post a Comment