Sebelum memulai menjalankan
sebuah usaha terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, salah satunya
adalah SIUP. Surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan
operasional perusahaan kedepan.
- PENGERTIAN SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah
Surat Izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegitan usaha di bidang perdagangan atau jasa.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik
atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan
dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama
menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh
Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama
menteri.
Kegiatan usaha perdagangan dibedakan manjadi
2, yakni barang dan jasa. Bidang usaha dibedakan menjadi usaha kecil, menengah
dan besar.
SIUP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut :
·
Dalam rangka melaksanakan
pemerataan kesempatan berusaha, kepastian usaha dan pendapatan.
·
Agar sektor perdagangan dan
koperasi dapat memperlancar arus barang baik ekspor maupun impor perlu
penyertaan perizinan.
·
Agar dapat melakukan
penertiban, pengarahan, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan.
·
Menetapkan ketentuan usaha
perdagangan.
2.
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di
luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta
pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
2. SIUP
BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki
modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN
dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.
SIUP MENENGAH,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal
disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-
(duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
4.
SIUP KECIL,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal
disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
3. KETENTUAN
SIUP diatur dalam kepmenperindag
NO.408/MPP/Kep./10/1997, tentang ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin
Usaha Perdagangan.
Keputusan
tersebut menggantikan kepmendag No.1458/Kep./XII/1984 tentang SIUP.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib
mengajukan surat permohonan izin perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan, dapat dibedakan menjadi :
·
Perusahaan kecil yang
mempunyai modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 200.000.000
·
Perusahaan menengah yang
memilki modal dan kekayaan bersih Rp 200.000.000 sampai Rp 500.000.000.
·
Perusahaan besar yang
memiliki modal dan kekayaan bersih diatas Rp 500.000.000.
SIUP
bagi perusahaan besar memiliki masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat
kedudukan perusahaan . SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa
berlaku tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Perusahaan
yang dibebaskan dari SIUP yakni :
·
Cabang perusahaan dimana
SIUP telah dimiliki kantor pusat.
·
Perusahan telah mendapat
izin usaha setara dari departemen teknis.
·
Perusahaan produksi dalam
rangka PMDN
·
BUMN dan BUMD
·
Perusahaan kecil
perorangan.
·
Pedagang keliling, pedagang
kaki lima, pedagang pinggir jalan.
- PERMINTAAN PENERBITAN SIUP
Permohonan
penerbitan SIUP diajukan kepada Kepala Kantor Deperindag setempat yang
ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang isinya memuat
sekurang-kurangnya :
1.
Nama Pemilik / Perusahaan
2.
Alamat Pemilik / Perusahaan
3.
Nama Dan Alamat Penanggungjawab
4.
NPWP
5.
Bidang Usaha Barang Atau
Jasa
6.
Nilai Investasi (Tak
Termasuk Tanah Dan Bangunan)
7.
Jenis Kegiatan Usaha
8.
Jenis Barang/ Jasa Dagangan
Utam (Bila Ada)
9.
Merk (Milik Sendiri/Lisensi)
Permohonan penerbitan SIUP dilakukan dengan
mengisi formulir kemudian diajukan kepada kakanwil deperindag.
Setiap
permintaan SIUP wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Perusahaan
badan hukum / koperasi dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum :
A. Salinan Akta Pendirian
B. Copy KTP
C. Copy NPWP
D. Copy SITU Berdasarkan Ketentuan UU
Gangguan
2.
Perusahaan Perorangan :
A. Copy KTP Pemilik
B. Copy NPWP
C. Copy SITU
- KEWAJIBAN PEMILIK SIUP
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kewajiban
yang dibebankan kepada pemilik SIUP diantaranya sebagai berikut :
Pemilik
SIUP wajib melaporkan kepada :
·
Kepala kantor Wilayah
Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang
menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
disertai dengan pengembalian SIUP.
·
Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perdagangan Setempat mengenai :
-
Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
-
Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
·
Perusahaan wajib memberikan
data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau
pejabat berwenang.
·
Perusahaan wajib membayar
biaya administrasi perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
SIUP warna putih untuk perusahaan kecil
SIUP warna biru untuk perusahaan menengah
SIUP warna kuning untuk perusahaan besar.
- SANKSI
Sanksi hukum diberikan dengan prosedur :
1.
Peringatan tertulis
Perusahaan
yang telah ber-SIUP dalam jangka waktu 3 bulan belum melakukan daftar
perusahaan maka akan diberi peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan
tenggang waktu 1 bulan.
2. Pembekuan SIUP
Bila
perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut atau perusahaan sedang
diperiksa disidang pengadilan karena pelanggaran / tindak pidana maka SIUP akan
dibekukan dengan surat pembekuan. Lama pembekuan adalah 6 bulan
3. Pencabutan SIUP
SIUP
dicabut apabila :
·
Diperoleh data yang tidak
benar/palsu, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP.
·
Tidak melakukan perbaikan
setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·
Perusahaan dijatuhi hukuman
pelanggaran atau dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.
No comments:
Post a Comment