PENDAHULUAN
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri
dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut :
Antara lain :
-
kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak
Badan
-
kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak
Bendahara
-
kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47,
48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib
Pajak Orang Pribadi
Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu
yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan
Pajak contoh 521 untuk KPP Pratama Purwokerto
Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001
berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Contoh : 01. 123. 456. 7
-521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan
pusat di KPP Pratama Purwokerto
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya
diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak
juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1.2. Latar Belakang Kegiatan
-
Perluasan tax base demi
peningkatan penerimaan pajak yang ber
kesinambungan.
-
Calon wajib
pajak (masyarakat) enggan/ merasa sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
-
Kemungkinan adanya tarif yang
berbeda bagi WP ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh).
-
Penambahan NPWP secara
konvensional sangat tidak signifikan.
-
Pelayanan kepada calon Wajib Pajak
untuk memperoleh NPWP.
1.3. Rencana Usaha Kegiatan
-
Menentukan sebuah tempat usaha yang layak,
-
Mendapat modal
awal usaha,
-
Mendaftarkan
usaha Anda.
-
Memasang listrik dan telepon,
-
Membeli atau menyewa peralatan dan mesin,
-
Membeli bahan atau barang untuk stok,
-
Mempekerjakan staf,
-
Mendapatkan asuransi, dan
-
Mempromosikan usaha Anda.
1.4. Alternatf – Alternatif dalam NPWP
Surat
menyurat kedinasan cakupannya sangat luas, dan cukup kompleks. Alur birokrasi
membutuhkan surat dinas yang baik, karena surat dinas ini yang akan dijadikan
bukti hukum untuk setiap tindakan yang diambil dalam suatu organisasi
pemerintahan ataupun perusahaan swasta. Termasuk Contoh Permohonan Cetak NPWP
Perusahaan.
1.5. Rekomondasi NPWP
Permohonan Rekomendasi NPWP ditujukan kepada :
- Walikota dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Sosial Kota / Kabupaten, dilampiri :
- Akte pendirian perusahaan
- SIUP
- NPWP
- Susunan kepanitiaan Non
Lembaga/Badan Usaha
- Kepala Dinas Sosial Propinsi,
dilampiri :
- Akte pendirian perusahaan
- SIUP
- NPWP
- Susunan kepanitiaan non
lembaga/badan usaha
- Rekomendasi dari Pemda
kabupaten/kota
- Gubernur, dilampiri :
- Akte pendirian perusahaan
- SIUP
- NPWP
- Susunan kepanitiaan non
lembaga/badan usaha
- Rekomendasi dari Pemda
Kabupaten/Kota
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi
Jawa Timur
1.6. Waktu Pelaksanaan
Mulai darai awal rencana usaha kegiatan sampai semua
data yang di diperlukan terangkum dalam laporan.
1.7. Pemrakarsa Kegiatan
-
Danpak Penting Terhadap Lingkungan
Hidup
Dapat membatu sesama dengan
didirikannya suatau usaha dan usaha tersebut harus sudah memiliki persetujuan
atau perijinan berdiri atau berusaha agar tidak terjadi danpak negative
terhadap lingkungan hidup.
-
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup
-
Sesuai dengan peraturan dan hasil
keputusan yang tertuang dalam NPWP
-
Dokumen Permohonan NPWP
Contoh Permohonan Cetak NPWP Perusahaan :
_______, ___ _______ 2010
Nomor : …………………….
Perihal : …………………….
Kepada,
Yth. _____________
PT ______________
Jln. ______________
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kepemilikan kami atas NPWP :
Nomor : ……………..
Nama : ……………..
Alamat : ……………..
Kami mohon untuk dapat dicetakan kartu NPWP atas nama seperti tercantum di atas. Demikian permohonan ini kami buat. Atas bantuannya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
Nama pemohon
_______, ___ _______ 2010
Nomor : …………………….
Perihal : …………………….
Kepada,
Yth. _____________
PT ______________
Jln. ______________
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kepemilikan kami atas NPWP :
Nomor : ……………..
Nama : ……………..
Alamat : ……………..
Kami mohon untuk dapat dicetakan kartu NPWP atas nama seperti tercantum di atas. Demikian permohonan ini kami buat. Atas bantuannya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
Nama pemohon
-
Info NPWP
-
Contoh NPWP
No comments:
Post a Comment