Saturday, 23 February 2013

Makalah NPWP (NOMOR PENGHASILAN WAJIB PAJAK)



PENDAHULUAN

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari  15  digit dengan penjelasan sebagai berikut :

Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak,
Antara lain :
-          kode  01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
-          kode  00, 20   adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
-          kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97  adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi

Tujuh digit selanjutnya  menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak contoh 521 untuk KPP Pratama Purwokerto

Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat

Contoh : 01.  123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan  pusat di KPP Pratama Purwokerto

Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1.2.       Latar Belakang Kegiatan
-          Perluasan tax base demi peningkatan  penerimaan pajak yang ber kesinambungan.
-          Calon wajib pajak (masyarakat) enggan/ merasa sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
-          Kemungkinan adanya tarif yang berbeda bagi WP ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh).
-          Penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak signifikan.
-          Pelayanan kepada calon Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.

1.3.       Rencana Usaha Kegiatan
-          Menentukan sebuah tempat usaha yang layak,
-           Mendapat modal awal usaha,
-           Mendaftarkan usaha Anda.
-          Memasang listrik dan telepon,
-          Membeli atau menyewa peralatan dan mesin,
-          Membeli bahan atau barang untuk stok,
-          Mempekerjakan staf,
-          Mendapatkan asuransi, dan
-          Mempromosikan usaha Anda.

1.4.       Alternatf – Alternatif dalam NPWP
Surat menyurat kedinasan cakupannya sangat luas, dan cukup kompleks. Alur birokrasi membutuhkan surat dinas yang baik, karena surat dinas ini yang akan dijadikan bukti hukum untuk setiap tindakan yang diambil dalam suatu organisasi pemerintahan ataupun perusahaan swasta. Termasuk Contoh Permohonan Cetak NPWP Perusahaan.

1.5.       Rekomondasi NPWP

Permohonan Rekomendasi NPWP  ditujukan kepada :
  1. Walikota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kota / Kabupaten, dilampiri :
    • Akte pendirian perusahaan
    • SIUP
    • NPWP
    • Susunan kepanitiaan Non Lembaga/Badan Usaha
  2. Kepala Dinas Sosial Propinsi, dilampiri :
    • Akte pendirian perusahaan
    • SIUP
    • NPWP
    • Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
    • Rekomendasi dari Pemda kabupaten/kota

  1. Gubernur, dilampiri :
    • Akte pendirian perusahaan
    • SIUP
    • NPWP
    • Susunan kepanitiaan non lembaga/badan usaha
    • Rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota
    • Rekomendasi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
1.6.       Waktu Pelaksanaan
Mulai darai awal rencana usaha kegiatan sampai semua data yang di diperlukan terangkum dalam laporan.

1.7.       Pemrakarsa Kegiatan
-          Danpak Penting Terhadap Lingkungan Hidup
Dapat membatu sesama dengan didirikannya suatau usaha dan usaha tersebut harus sudah memiliki persetujuan atau perijinan berdiri atau berusaha agar tidak terjadi danpak negative terhadap lingkungan hidup.

-          Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

-          Sesuai dengan peraturan dan hasil keputusan yang tertuang dalam NPWP



-          Dokumen Permohonan NPWP
Contoh Permohonan Cetak NPWP Perusahaan :


_______,  ___  _______ 2010

Nomor : …………………….
Perihal : …………………….


Kepada,
Yth. _____________
PT ______________
Jln. ______________


Dengan Hormat,

    Sehubungan dengan kepemilikan kami atas NPWP :
Nomor     : ……………..
Nama        : ……………..
Alamat      : ……………..


    Kami mohon untuk dapat dicetakan kartu NPWP atas nama seperti tercantum di atas. Demikian permohonan ini kami buat. Atas bantuannya, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,
Pemohon


Nama pemohon


-          Info NPWP

-          Contoh NPWP

No comments:

Post a Comment