BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Balakang
AMDAL
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy
Act di Amerika
Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan
PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika
Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus
dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya
Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika
Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sebenarnya
AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena
berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari
studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya
untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan
yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan
hidup.
1.2.
Tujuan
Secara umum penulisan makalah ini adalah agar siswa ataupun
masyarakat lebih memahami tentang pengertian,
kegunaan dan bagian – bagian AMDAL serta mengetahui bagaimana proses dari AMDAL
tersebut dan dampak yang diakibatkan oleh buruknya pengaturan lingkungan bagi
manusia.
Adapun secara khusus yakni untuk memenuhi tugas kewirausahaan
yang diberikan kepada kelompok kami.
1.3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah seperti yang telah diuraikan diatas, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah
yang di maksud dengan AMDAL ?
2. Apakah
kegunaan dari AMDAL itu sendiri ?
3. Bagaimana
Prosedur AMDAL ?
4. Siapa
Yang Menyusun AMDAL ?
5. Siapa
Saja Pihak Yang terlibat Dalam Proses AMDAL ?
6. Apa
yang dimaksud UKL dan UPL ?
7. Apa
kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
8. Apa
Dampak dari lingkungan yang buruk ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan
untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan
masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan
efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan
dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas
menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
2.2 Kegunaan AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·
memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak
negative
·
digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan
Adapun
tujuan dari AMDAL itu sendiri yaitu :
·
Untuk menjamin
suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara
sinambung tanpa merusak lingkungan hidup.
·
Untuk menduga
ata memperkirakan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat suatu kegiatan atau
proyek pembangunan yang direncanakan.
·
Untuk
memperkecil dampak negative dan memperbesar dampak positif dari kegiatan
manusia terhadap linngkungan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Adalah ruang lingkup studi analisis
dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
·
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Adalah telaahan secara cermat yang
mendalam tentang kualitas suatu kegiatan proyek yang direncanakan
·
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Adalah merupakan dokumen yang memuat
upaya, program dan/upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangidampak
penting lingkunganyang bersifat negative yang timbul sebagai akibat dari proyek
·
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)adalah dokumen yang mengandung upaya
pemantauan lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana
usaha atau kegiatan
Apabila rencana usaha atau kegiatan
tidak dilaksanakan dalam waktu 3(tiga) tahun, maka dianggap kadaluarsa.
Sedangkan apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau karena akibat lainsebelum pada waktu rencanausaha atau
kegiatan dilaksanakan, maka dianggap gugur atas kekuatan Peraturan
Pemerintah(PP) mengenai AMDAL tesebut.
2.3
Prosedur AMDAL
1.
Proses
Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses
penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.
Proses
Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman
serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses
awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk
menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap
Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi,
menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil
akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.
Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya
2.4 Siapa Yang Menyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh
pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL,
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL.
Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli
di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
2.5
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL ada 3,
yaitu :
1.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan
Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola
lingkungan hidup Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
3.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL
dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
2.6 UKL dan UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL
tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan
menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang
tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat
pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk
menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL
tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
·
Identitas pemrakarsa
·
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
·
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
·
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
·
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa
kegiatan kepada :
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu
wilayah kabupaten/kota
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari
satu Kabupaten/Kota
·
Instansi yang bertanggungjawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan
yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
2.7 Keterkaitan AMDAL dengan
dokumen atau kajian lingkungan lainnya
a. AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah
ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat
penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang
telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. AMDAL dan Audit
Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan
belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam
operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka
kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini
kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit
Lingkungan yang Diwajibkan. Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan
yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan
kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan
kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau
usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan
tidak membutuhkan AMDAL baru.
b. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL
dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam
pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela
yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan
Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan
lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara
otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau
demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh
pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada
dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
2.8 Dampak dari lingkungan yang buruk
Salah satu dampak yang paling
dirasakan oleh manusia apabila dalam pelaksanaan AMDAL yang tidak memadai (
buruk ) adalah banjir.
Banjir adalah dimana suatu daerah dalam
keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir
bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena
tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai sehingga
merusak rumah-rumah penduduk maupun menimbulkan korban jiwa.
Bencana banjir hampir setiap musim
penghujan melanda Indonesia. Berdasarkan nilai kerugian dan frekuensi kejadian
bencana banjir terlihat adanya peningkatan yang cukup berarti. Kejadian bencana
banjir tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor alam berupa curah hujan yang
diatas normal dan adanya pasang naik air laut. Disamping itu faktor ulah
manusia juga berperan penting seperti penggunaan lahan yang tidak tepat
(pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan, penggundulan hutan,
dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan pemukiman di
daerah dataran banjir dan sebagainya.
BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dewasa ini kesadaran terhadap
lingkungan hidup di negara indonesia semakin membaik, walaupun masih sangat
rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, hal ini di butkikan dengan
gencarnya isu-isu lingkungan yang mulai banyak digembar gemborkan di media
massa, salah satunya adalah tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
suatu kawasan. namun ironisnya sampai saat sekarang masih banyak masyarakat
yang masih belum mengerti AMDAL, bahkan AMDAL yang notabene Tata cara
penyusunannya telah diatur di dalam (PermenLH no 08 tahun 2006 tentang pedoman
penyusunan AMDAL) secara jelas, seringkali penyusunan AMDAL hanya dengan
meng-copy paste dari AMDAL yang lainnya.
Dalam pelaksanaan penyusunan AMDAL ,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteriawajib AMDAL, saat ini, Indonesia
menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan
wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL
dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan
tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL
sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no.
05/2008
3.2 Saran – saran
Pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia belum memiliki arah yang jelas, hal ini dapat dilihat dari kurangnya
komitmen pemimpin dan masyarakat bangsa ini untuk menjaga kelestarian dan
keberlangsungan lingkungan hidup. Sejak pencanangan program pembangunan
nasional, berbagai masalah lingkungan hidup mulai terjadi. Masalah lingkungan
hidup tersebut antara lain, adanya berbagai kerusakan lingkungan, pencemaran di
darat, laut dan udara, serta berkurangnya berbagai sumber daya alam. Hal
tersebut dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pemanfaatan dan
ketersediaan sumber daya alam yang ada serta kurang kesadaran akan pentingnya
keberlangsungan lingkungan hidup untuk generasi sekarang maupun masa depan.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang
terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem)
dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ketiga subsistem ini saling berinteraksi
(saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini dapat meningkatkan
kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan
memberikan jaminan keberlangsungan lingkungan hidup demi peningkatan kualitas
hidup setiap makhluk hidup di dalamnya. Ketika salah satu subsistem di atas
menjadi superior dan berkeinginan untuk mengalahkan atau menguasai yang lain
maka di sanalah akan terjadi ketidakseimbangan. Contohnya adalah ketika manusia
dengan teknologi ciptaannya ingin memanfaatkan alam demi kelangsungan hidup dan
menyebabkan kerusakan pada lingkungan alam.
Eksploitasi alam tentu saja tidak dapat dicegah,
karena sudah merupakan fitrah manusia memanfaatkan alam untuk kesejahteraannya.
Tetapi tingkat kerusakan akibat pemanfaatan alam ataupun pengkondisian kembali
(recovery) alam yang sudah dimanfaatkan merupakan hal-hal yang dapat dilakukan
untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan. Adapun cara yang dapat dilakukan
adalah dengan melakukan telaah secara mendalam mengenai kegiatan/usaha yang
akan dilakukan di lingkungan hidup sehingga dapat diketahui dampak yang timbul
dan cara untuk mengelola dan memantau dampak yang akan terjadi tersebut. Metode
ini dikenal juga dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau
environmental impact assessment.
Environmental impact assessment atau
analisa mengenai dampak lingkungan diperkenalkan pertama kali pada tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23
tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27 tahun1999 tentang
Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan
digunakan untuk pengambilan keputusan. yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi
kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi
lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih
jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif
maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga
dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan
dampak positif
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah
suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan
lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian
dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untukmengambil keputusan,
pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang
berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang
berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL.
Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi
yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan
untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau
tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah
ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL.
Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan
hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap
hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan
pemrakarsa kegiatan.
No comments:
Post a Comment