Saturday, 2 March 2013

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yakni tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan ini adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini juga dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu kita mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur misalnya: persaingan, penyelundupan. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan untuk dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimiliki oleh PT, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
Prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Adapun prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah sebagai berikut:
1.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang berupa PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan harus mendapat pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan jika pemohon Tanda Daftar Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer), maka harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.      Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan) mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani formulir tersebut dikembalikan dengan membayar biaya administrasi.
3.      Formulir kemudian dikembalikan dan diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan.
4.      Apabila syarat telah dipenuhi maka surat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diterbitkan.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), antara lain:
1.      Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
c.       Fotokopi Pengesahan Akta dari pengadilan negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d.      Asli dan fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Firma, dan Koperasi tidak perlu).
e.        Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
g.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h.      Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
i.        Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
j.        Fotokopi Akta  Pendirian dan Pengesahan dari Kanwil/Kandep Koperasi (khusus koperasi).
k.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab koperasi.
l.        Bukti setor biaya administrasi.
m.    Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
2.      Untuk Perusahaan Perorangan (PO)
a.       Formulir Isian (diisi lengkap).
b.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
c.       Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
d.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab/paspor.
e.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f.       Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.

Aturan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.      Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya, dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
2.      Apabila Tanda Daftar Perusahaan (TDP)  hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan itu.
3.      Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut, dan disertai dengan tanggal perubahannya dalam waktu tiga bulan setelah terjadi perubahan itu.
4.      Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
5.      Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidator berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut.

Persyaratan yang diperlukan pada saat perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
a.       Perseroan Terbatas (PT)
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
3.      TDP  yang Asli

b.      Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), dan Perusahaan Lain:
1.      Permohonan tertulis bermaterai Rp. 6.000
2.      Asli dan fotokopi risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
3.      TDP yang Asli

Prosedur dan Mekanisme Ijin pada saat melakukan perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Prosedurnya sama dengan prosedur pada pendaftaran TDP perusahaan baru. Biasanya yang diganti pada saat perubahan TDP adalah:
1.      Pengalihan kepemilikan atau ke pengurusan perusahaan.
2.      Perubahan nama perusahaan.
3.      Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
4.      Perubahan alamat perusahaan.
5.      Perubahan kegiatan usaha pokok.
6.      Khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
7.      Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku TDP yang diubah atau diganti.

No comments:

Post a Comment