TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yakni tentang “WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan ini adalah memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat.
Selain
itu wajib daftar perusahaan ini juga dapat memudahkan kita jika sewaktu-waktu kita
mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di
wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah
dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur misalnya: persaingan,
penyelundupan. Selain itu Tanda Daftar Perusahaan untuk dunia usaha bermanfaat
untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra
bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, serta dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) wajib dimiliki oleh PT, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan
yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten.
Prosedur Permohonan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Adapun prosedur Permohonan TDP (Tanda
Daftar Perusahaan) adalah sebagai berikut:
1.
Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
yang berupa PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan harus mendapat pengesahan dan
persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dan jika pemohon Tanda Daftar Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer), maka
harus mendaftar ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.
Pemohon TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
mengambil formulir permohonan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di
kota atau kabupaten, setelah diisi dan ditandatangani formulir tersebut dikembalikan
dengan membayar biaya administrasi.
3.
Formulir kemudian dikembalikan dan
diteliti serta diperiksa petugas pendaftaran perusahaan.
4.
Apabila syarat telah dipenuhi maka surat
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diterbitkan.
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan
TDP (Tanda Daftar Perusahaan), antara lain:
1.
Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Koperasi adalah sebagai berikut:
a. Formulir
Isian (diisi lengkap).
b. Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan.
c. Fotokopi
Pengesahan Akta dari pengadilan negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d. Asli
dan fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (untuk CV, Firma, dan Koperasi tidak perlu).
e. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f. Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
g. Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
i.
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
j.
Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kanwil/Kandep
Koperasi (khusus koperasi).
k. Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab koperasi.
l.
Bukti setor biaya administrasi.
m. Fotokopi
paspor jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing.
2.
Untuk Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulir
Isian (diisi lengkap).
b. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
c. Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
d. Fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab/paspor.
e. Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Fotokopi
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat.
Aturan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Kepada
perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak
tanggal dikeluarkannya, dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
2. Apabila
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hilang,
pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya tiga bulan setelah kehilangan itu.
3. Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut, dan
disertai dengan tanggal perubahannya dalam waktu tiga bulan setelah terjadi
perubahan itu.
4. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atas perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
5. Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidator berkewajiban untuk
melaporkan hal tersebut.
Persyaratan
yang diperlukan pada saat perubahan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP):
a. Perseroan
Terbatas (PT)
1. Permohonan
tertulis bermaterai Rp. 6.000
2. Asli
dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan
perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
3. TDP
yang Asli
b. Koperasi,
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perusahaan Perorangan (PO), dan Perusahaan
Lain:
1. Permohonan
tertulis bermaterai Rp. 6.000
2. Asli
dan fotokopi risalah / berita acara / keterangan sejenis tentang perubahan
terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
3. TDP
yang Asli
Prosedur
dan Mekanisme Ijin pada saat melakukan perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
Prosedurnya
sama dengan prosedur pada pendaftaran TDP perusahaan baru. Biasanya yang
diganti pada saat perubahan TDP adalah:
1. Pengalihan
kepemilikan atau ke pengurusan perusahaan.
2. Perubahan
nama perusahaan.
3. Perubahan
bentuk dan atau status perusahaan.
4. Perubahan
alamat perusahaan.
5. Perubahan
kegiatan usaha pokok.
6. Khusus
untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
7. Masa
berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sama dengan masa berlaku
TDP yang diubah atau diganti.
No comments:
Post a Comment